Sabtu, 20 Juni 2009

SISTEM IRIGASI

SISTEM IRIGASI


Sistem Irigasi sudah berada sejak abad 5 di Indonesia. Banyak kerajaan kuno di Indonesia menjadi besar karena memerhatikan produk pertanian. Salah satunya adalah Majapahit yang dianggap sebagai kerajaan bercorak agraris terbesar di Indonesia. Pertanian atau peternakan membutuhkan teknologi sederhana dibandingkan kemaritiman atau kelautan, misalnya. Di Indonesia diperkirakan kegiatan pertanian sudah muncul pada zaman neolitik, yaitu suatu babakan dalam periode prasejarah.
Indonesia yang beriklim tropis basah dalam kenyataannya juga masih membutuhkan irigasi. Dengan adanya sistem irigasi yang baik, maka hasil-hasil dari pertanian di Indonesia yang beriklim tropis basah inipun akan menjadi semakin maksimal.

a. PENGERTIAN IRIGASI


Beberapa pengertian irigasi yaitu:

1. Irigasi merupakan suatu proses pengaliran air dari sumber air ke sistem pertanian.

2. Irigasi adalah proses penambahan air untuk memenuhi kebutuhan lengas tanah bagi pertumbuhan tanaman (Israelsen & Hansen, 1980)

3. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan tambak (PP 20/2006)

4. Tindakan intervensi manusia untuk mengubah agihan air dari sumbernya menurut ruang dan waktu serta mengelola sebagian atau seluruh jumlah tersebut untuk menaikkan produksi tanaman. (Small & Svendsen,1992)

5. Sedangkan menurut PP RI No. 77 tahun 2001 mengenai irigasi, mendefinisikan: Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat; Sumber air adalah wadah atau tempat air baik yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah;

6. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak;

7. Daerah irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;

8. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya;

9. Jaring!n utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi, mulai dari bangunan utama, saluran induk atau primer, saluran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya;

10. Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air di dalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kuarter dan saluran pembuang berikut saluran bangunan turutan serta pelengkapnya, termasuk jaringan irigasi pompa yang luas areal pelayanannya disamakan dengan areal tersier;

11. Petak irigasi adalah petak lahan yang memperoleh air irigasi;

12. Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama;

13. Penyediaan air irigasi adalah penentuan banyaknya air per satuan waktu dan saat pemberian air yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian;

14. Pembagian air irigasi adalah penyaluran air dalam jaringan utama;

15. Pemberian air irigasi adalah alokasi air dari jaringan utama ke petak tersier dan kuaerter;

16. Penggunaan air irigasi adalah pemanfaatan air di lahan pertanian;

17. Pembuangan/drainase adalah pengaliran kelebihan air irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu;

18. P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi;

19. Komisi irigasi adalah lembaga kooordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota, P3A tingkat derah irigasi, pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya, dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan irigasi yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi, dan wakil pemerhati irigasi lainnya, pada wilayah kerja Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

20. Forum koordinasi adalah wadah konsultasi dan komunikasi dari dan antar P3A, petugas Pemerintah Daerah, serta pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan irigasi pada satu atau sebagian daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna, serta dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama;

21. Waduk adalah tempat atau wadah penampungan air di sungai agar dapat digunakan untuk irigasi maupun keperluan lainnya;

22. Waduk lapangan atau embung adalah tempat atau wadah penampungan air irigasi pada waktu terjadi surplus air di sungai atau air hujan;

23. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya atau penyediaan jaringan irigasi untuk menambah areal pelayanan;

24. Pengelolaan irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi;

25. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi adalah kegiatan pengaturan air dan jaringan irigasi yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya, termasuk usaha mempertahankan kondisi jaringan irigasi agar tetap berfungsi dengan baik;

26. Pengamanan jaringan irigasi adalah adalah upaya untuk mencegah dan menanggulani terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi;

27. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula;

28. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi guna meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi;

29. Manajemen aset irigasi adalah kegiatan inventrisasi, audit, perencanaan, pemanfaatan, pengamanan asset irigasi, dan evaluasi;

30. Audit pengelolaan irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan irigasi yang meliputi aspek organisasi, teknis, dan keuangan, sebagai bahan evaluasi manajemen aset irigasi;

31. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah dan ataua pejabat pemerintah daerah yang berwenang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan di bidang irigasi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;

32. Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi adalah pelimpahan hak wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada P3A untuk mengatur pengelolaan irigasi dan pembiayaan di wilayah kerjanya;

33. Hak guna air irigasi adalah hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya untuk memakai air irigasi guna menunjang usaha pokoknya;

34. Izin pengambilan air irigasi adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang hak guna air irigasi;

35. Kebijakan daerah adalah atura, arahan, acuan, ketentuan, dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

36. Daerah Pengaliran Sungai (DPS) adalah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung, meyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut, termasuk di bawah cekungan air tanah;

37. Pemerintah pusat, selanjutnya pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para menteri;

38. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang sumber daya air;

39. Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Propinsi;

40. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Kabupaten/Kota;

41. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.

42. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

Sedangkan fungsi irigasi secara umum antara lain:

Ø memasok kebutuhan air tanaman menjamin ketersediaan air apabila terjadi betatan

Ø menurunkan suhu tanah

Ø mengurangi kerusakan akibat frost

Ø melunakkan lapis keras pada saat pengolahan tanah

Abstraksi Sistem Irigasi Sebagai Sistem Pengaliran

b. PENGELOLAAN IRIGASI

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Irigasi

Ø Irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani;

Ø b. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produkrivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan lainnya;

Ø Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan dengan menempatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu perlu dilakukan pemberdayaan P3A secara berkesinambungan dan bekelanjutan.

Ø Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat petani, pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu;

Ø Pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pengguna di bagian hulu, tengah, dan hilir secara seimbang serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan agar dapat dicapai pemanfaatan jaringan irigasi yang optimal;

Ø Keberlanjutan sistem irigasi dilaksanakan dengan dukungan keandalan air irigasi dan prasarana irigasi yang baik, guna menunjan peningkatan pendapatan petani dengan mengantisipasi modernisasi pertanian dan diversifikasi usaha tani dengan dukungan penyediaan infrastruktur sesuai kebutuhan;

Ø Wujud dukungan keandalan air irigasi yaitu pembangunan waduk dan atau waduk lapangan, pengendalian kualitas air, jaringan drainase yang sepadan, dan pemanfaatan kembali drainase/air pembuangan.

Terdapat "eberapa cara pemberian air irigasi, antara lain:


a) Kondisi debit lebih besar dari 70% debit rencana air irigasi dari saluran primer dan sekunder dialirkan secara terus menerus (continous flow) ke petak-petak tersier melalui pintu sadap tersier.
b) Kondisi debit 50-70% dari debit rencana air irigasi dialirkan ke petak-petak tersier dilakukan dengan rotasi. Pelaksanaan rotasi dapat diatur antar saluran sekunder misalnya jaringan irigasi mempunyai 2 (dua) saluran sekunder A dan sekunder B maka rotasi dilakukan selama 3 (tiga) hari air irigasi dialirkan ke sekunder A dan 3 (tiga) berikutnya ke sekunder B demikian seterusnya setiap 3 (tiga) hari dilakukan penggantian sampai suatu saat debitnya kembali normal.
c) Cara pemberian air terputus-putus (intermitten) dilaksanakan dalam rangka efisiensi penggunaan air pada jaringan irigasi yang mempunyai sumber air dari waduk atau dari sistem irigasi pompa, misalnya 1 (satu) minggu air waduk dialirkan ke jaringan irigasi dan 1 (satu) minggu kemudian waduknya ditutup demikian seterusnya sehingga setiap minggu mendapat air dan satu minggu kemudian tidak mendapat air.

Gambar Contoh Sistem Pompa Air

Gambar Contoh Sistem Irigasi

Kelembagaan Pengelolaan Irigasi

Kelembagaan pengelolaan irigasi memiliki unsur-unsur antara lain pemerintah, Pemda, P3A, dan beberapa pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan irigasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menjalin suatu koordinasi yang baik antar lembaga di daerah irigasi dengan jaringan yang bersifat multiguna, maka dapat dibentuk forum koordinasi daerah irigasi. Pembagian wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja antar lembaga pengelola irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi


Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari pemda kepada P3A yang berbadan hukum dilakukan secara demokratis dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan sesuai dengan wilayah kerja P3A dilakukan pada tingkat daerah irigasi atau sebagian daerah irigasi dan ditetapkan melalui kesepakatan tertulis tanpa penyerahan kepemilikan aset jaringan irigasi.


Untuk daerah irigasi yang jaringan irigasinya berfungsi multiguna, penyerahan kewenangan dilaksanakan melalui kesepakatan bersama antara Pemda, P3A, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya. Apabila berdasarkan audit pengelolaan irigasi P3A dinyatakan gagal dalam pengelolaan irigasi yang telah diserahkan, maka pengelolaan irigasi diambil kembali oleh Pemda, yang dituangkan dalam berita acara.

? Pemberdayaan P3A

Dilakukan oleh Pemda melalui penguatan dan peningkatan kemampuan P3A. Pemda atau pihak lain dapat memberikan bantuan dan fasilitas kepada P3A, yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Apabila terjadi hambatan dalam kepengurusan P3A sebagai pengelola irigasi, maka Pemda dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan P3A tersebut. Pemda menetapkan Kebijakan Daerah berdasarkan kebijakan nasional sebagai pengaturan lebih lanjut tentang pemberdayaan P3A.

c. Peran serta P3A dalam operasi jaringan irigasi


Dinas yang membidangi irigasi menyusun rencana operasi jaringan irigasi di suatu daerah irigasi, setelah mendapat masukan dari dinas yang membidangi pertanian.
Dalam kegiatan operasi jaringan irigasi dilakukan dengan melibatkan peran serta P3A/GP3A/IP3A diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam operasi jaringan. Dalam rangka mengikutsertakan masyarakat petani pemakai air, P3A/GP3A/IP3A kegiatan perencanaan dan pelaksanaan operasi didapat melalui usulan dari P3A/GP3A/IP3A, dengan proses sebagai berikut.
a) P3A/GP3A/IP3A mengusulkan rencana tanam dan luas areal kepada Dinas yang membidangi irigasi.


b) Dinas yang membidangi irigasi bersamasama Dinas yang membidangi Pertanian menyusun rencana tanam dan luas areal tersebut.


c) Komisi irigasi yang beranggotakan instansi terkait dan wakil perkumpulan petani pemakai air membahas pola dan rencana tata tanam, rencana tahunan penyediaan air irigasi, rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dan merekomendasikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

d) Dinas yang membidangi irigasi, melaksanakan operasi jaringan irigasi atau dapat dilakukan dengan melibatkan peran P3A/GP3A/IP3A untukmelaksanakannya.

c. POLA PENGATURAN AIR IRIGASI


? Hak Guna Air Irigasi


- Diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya pada P3A tingkat daerah air irigasi, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya pada setiap sumber air yang dimanfaatkan

- Diberikan terutama untuk kepentingan pertanian dengan tetap memperhatikan kepentingan usaha lainnya.

- Diberikan berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada daerah pelayanan tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Diberikan dalam bentuk izin pengambilan air kepada P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya. Pemegang izin pengambilan air dapat menggunakan jaringan irigasi yang telah ada.
- Pengaturan dan penetapan izin pengambilan air irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

? Penyediaan Air Irigasi
Dalam penyediaan air sebagai sumber untuk irigasi, maka dapat digunakan sumber-sumber air seperti sungai, sumur, dan lain-lain. Namun, apabila terjadi kekurangan air dalam kegiatan pemberian air irigasi dapat diupayakan pemanfaatan sumber-sumber air lainnya seperti pemanfaatan air tanah dan pemanfaatan kembali air drainase.
? Pemanfaatan Air Tanah (Conjunctive use)
Air tanah dapat merupakan sumber air utama atau secara terpadu bersama-sama dengan air permukaan memenuhi kebutuhan air irigasi (Conjunctive use). Pengelolaan terpadu dalam penggunaan air permukaan dan air tanah diperlukan terutama pada pemanfaatan air tanah sebagai pengganti air irigasi permukaan pada musim kemarau dan atau sebagai tambahan (suplesi) bagi irigasi air permukaan.
? Pemanfaatan Kembali Air Drainase
Pada daerah-daerah irigasi yang tanahnya sangat porous (berpori) dimana air merembes ke saluran drainase maka air tersebut dapat dimanfaatkan di lahan itu kembali seperti dengan pompanisasi dan gravitasi.
Selain itu, proses penyediaan air irigasi dapat dilakukan dengan cara:
- Diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal dengan tetap memperhatikan keperluan lainnya.
- Pemda mengusahakan optimalisasi penyediaan air dalam satu daerah irigasi maupun antar daerah irigasi.
- Pemerintah dan Pemda mengupayakan ketersediaan, pengendalian, dan perbaikan mutu air irigasi.
- Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh Komisi Irigasi dan ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan P3A dan pemakai air irigasi dan keperluan lainnya sesuai dengan hak guna air irigasi yang telah ditentukan dan kebutuhan air irigasi yang diperlukan.
- Penyediaan air irigasi berdasarkan Perencanaan Tahunan ditetapkan oleh P3A, dan khusus untuk penyediaan air irigasi yang jaringan irigasinya berfungsi multiguna ditetapkan oleh Pemda.
- Penyediaan air untuk mengatasi kekurangan air pada lahan pertanian tertentu dapat diupayakan dengan pompanisasi sesuai hak guna air yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pompanisasi sebagaimana dilakukan dari air permukaan atau air bawah tanah setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Pada kondisi ketersediaan air terbatas, Bupati/Walikota atau Gubernur menetapkan penyesuaian alokasi air bagi para pemegang hak guna air sesuai asas keadilan dan keseimbangan.
? Pembagian dan Pemberian Air Irigasi
- Rencana pembagian air pada suatu daerah irigasi ditetapkan setiap tahun oleh P3A.
- Rencana pembagian air untuk jaringan irigasi yang berfungsi multiguna ditetapkan setiap tahun atas dasar musyawarah antara P3A dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya melalui forum koordinasi daerah irigasi.
- Pemberian air irigasi ditetapkan oleh P3A tingkat daerah irigasi sesuai dengan rencana pembagian air berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan musyawarah di antara pihak yang berkepentingan.
- Kelebihan air irigasi di suatu daerah irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan tanaman di luar lahan yang telah ditetapkan dan atau untuk keperluan lainnya setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
- Dalam rangka pembagian dan pemberian air secara tepat guna untuk setiap daerah irigasi, P3A menyusun jadwal pemakaian air irigasi dan menginformasikan kepada pemakai air dan pihak terkait lainnya sebelum musim tanam dimulai.
- Apabila diperkirakan debit air irigasi tidak mencukupi kebutuhan, P3A menetapkan prioritas pembagian air irigasi sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
- Pembagian dan pemberian air tidak mengurangi kewajiban P3A untuk memberikan air irigasi guna keperluan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- P3A bersama Pemda dapat menetapkan waktu dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan untuk keperluan pemeriksaan dan atau perbaikan.
- Waktu pengeringan dari bagian jaringan irigasi yang akan dikeringkan harus ditentukan secara tepat dan diberitahukan kepada pemakai selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan pengeringan. Pengeringan yang lebih lama dari 2 minggu setiap musim hanya dapat dilaksanakan dala keadaan darurat dengan persetujuan P3A.
- Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap yang telah ditentukan oleh Pemda.
- Untuk pencatatan pembagian dan pemberiang air, bangunan bagi dan bangunan sadap dilengkapi dengan alat pengukur debit dan papan operasi.
? Penggunaan Air Irigasi
- Hanya diperkenankan dengan mengambil air dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh P3A. untuk melaksanakan penyelenggarannya dalam satu daerah irigasi, P3A menunjuk petugas pembagi air.
- Penggunaan air irigasi dalam daerah irigasi untuk tanaman industri harus mendapat persetujuan dari P3A.
? Drainase
- Untuk mengatur air irigasi secara baik, yang memenuhi syarat-syarat teknik irigasi dan pertanian maka pada setiap pembangunan jaringan irigasi disertai dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
- Air irigasi yang disalurkan kembali ke suatu sumber air melalui jaringan drainase harus dilakukan upaya pengendalian atau pencegahan pencemaran agar memenuhi syarat-syarat kualitas tertentu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
- P3A dan masyarakat wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi jaringan drainase dan dilarang mendirikan bangunan ataupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu fungsi drainase.

? Penggunaan langsung Air Irigasi dari Sumber Air
Setiap pemakai air yang menggunakan langsung air irigasi dari sumber air permukaan dan ataupun sumber air bawah tanah untuk kepentingannya harus mendapat izin dari Pemda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

d. PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
- Rencana Induk pengembangan irigasi Propinsi/Kabupaten/Kota disusun berdasar atas rencana pengembangan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah serta memperhatikan kelestarian sumber daya air dan ditetapkan dengan Perda dan juga didasarkan pada kesepakatan bersama antar sector, antar wilayah, antara Pemda, masyarakat, dan petani, serta pihak lain yang berkepentingan.
- Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengembangan irigasi.
- Pemerintah dan Pemda memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan baru jaringan irigasi utama berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.
- Pembangunan jaringan irigasi menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab P3A di wilayah kerjanya.
- Pemerintah dan Pemda memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi untuk perluasan areal irigasi di luar wilayah kerja P3A, berdasarkan kesepakatan dengan P3A dan masyarakat setempat.
- P3A memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi untuk perluasan areal irigasi di wilayah kerjanya berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.
- Pemerintah dan Pemda memfasilitasi pembangunan pengembangan jaringan perluasan areal irigasi berdasarkan kesepakatan dengan P3A dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian.
- Badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya yang memanfaatkan sumber air dan atau jaringan irigasi dapat membangun jaringannya sendiri berdasarkan berdasarkan rencana induk pengembangan irigasi.
- P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dapat melaksanakan pembangunan jaringan irigasi untuk keperluannya setelah memperoleh izin pengambilan air dari Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar