Sabtu, 20 Juni 2009

Pemanfaatan Lahan Hutan

PEMANFAATAN LAHAN HUTAN

Semenjak dahulu kala kehidupan manusia tidak bisa lepas dari hutan. Ini dapat dilihat dari bukti – bukti sejarah dan situs – situs purba, dimana semuanya menunjukkan bahwa kehidupan nenek moyang manusia mencari makanan dan hidup dari berburu, mengumpulkan hasil hutan dan bercocok tanam.

Bahkan menurut Ilmu dan ajaran beberapa agama seperti agama Islam dan Kristen / Nasrani, mengatakan bahwa manusia pertama diciptakan di sebuah hutan yang dinamakan Taman Eden atau taman Firdaus, dimana di sanalah manusia pertama hidup dan menikmati hasil hutan yang diciptaka Tuhan Yang Maha Esa.

Hasil hutan yang biasa dimanfaatkan manusia biasanya berupa kayu, hewan – hewan buruan, tumbuh – tumbuhan dan umbi – umbian serta bahan – bahan obat alami.

Sumber daya hutan dapat berupa sumber daya kayu dan sumber daya nirkayu. Sumber daya kayu adalah hasil alam berupa bahan kayu dan olahan bahan kayu tersebut. Di antaranya adalah kayu batangan untuk bahan bangunan, kayu lapis / triplek/ multiplek serta hasil olahan dari serbuk – serbuk kayu. Dan tak lupa adalah kertas yang diperoleh dari pengolahan ”bubur kayu”

Hasil hutan nirkayu adalah sumberdaya hutan yang bukan berupa kayu. Sumberdaya hutan nirkayu dapat berupa rotan, hewan liar, tanaman hias dan bahan obat alam.

Hasil hutan Indonesia memiliki ciri khas dan kelebihan dibanding hasil serupa di negara lain. Rotan Indonesia termasuk dalam rotan kelas tinggi dan memiliki harga yang mahal di pasar Internasional, wilayah Kalimantan dan Sumatera memiliki kayu dengan daya dukung yang sangat tinggi, misalnya kayu belian atau kayu besi yang sangat kuat dan awet, kayu tembesuk yang memiliki keunikan dan kelebihan sebagai bahan sub struktur ( struktur bawah). Pasak bumi sebagai bahan obat alami. Daerah Irian Jaya meiliki jenis tumbuhan yang sedang menjadi primadona dunia kedokteran dengan buah merah yang sedang diteliti sebagai obat alternative untuk penyakit HIV/AIDS.

Oleh karena itu pada dasarnya hutan merupakan sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi bila diolah dengan manajemen yang baik. Pada awal peradaban manusia adlam menggunakan hasil hutan, dampak negatife yang timbul tidak terlalu besar karena pola hidup masyarakat jaman dulu bersahabat dengan alam dan dikendalikan dengan hukum berupa hukum adat yang sangat ketat dan hukuman atau sangsi yang diberikan sangat berat.

Pada saat ini, pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan lebih cenderung memberikan efek negative dari pada hasil yang didapat. Kerusakan yang ditimbulkan sangat berat dan sangat sulit untuk diperbaiki, biasanya ini timbul dari kegiatan – kegiatan illegal yang tak memiliki izin memanfaatkan hasil hutan.

Ada beberapa program yang digalakkan pemerintah dalam pemanfaatan hutan maupun hasil hutan. Program-program tersebut selanjutnya akan menjadi acuan dan koridor dalam penentuan topik kegiatan-kegiatan operasional jangka pendek dan menengah.

Program 1. Pengelolaan hutan alam produksi lestari
Bertujuan untuk menghasilkan data/Informasi dan IPTEK yang mendukung pencapaian pengelolaan hutan lestari, khususnya hutan alam produksi. Cakupan antara lain meliputi penelitian botani dan ekologi jenis, pendugaan pertumbuhan dan hasil (growth & yield) serta pengaturan hasil (harvest scheduling), sistem dan teknik silvikultur termasuk pemeliharaan hutan bekas tebangan, pencegahan kebakaran, serta pembalakan ramah lingkungan dan pengatasan penebangan liar.

Program 2. Pembangunan dan pengelolaan hutan tanaman.

Bertujuan untuk menghasilkan data/Informasi serta IPTEK yang diperlukan dalam mendukung revitalisasi pembangunan hutan tanaman sebagai sumber kayu alternatif pensubstistusi kayu asal hutan alam. Cakupan antara lain meliputi peningkatan kualitas genetic jenis, pemilihan jenis, percepatan pertumbuhan, perbenihan dan pembibitan, penanaman, teknik silvikultur termasuk penjarangan tegakan, perlindungan hama dan penyakit, pencegahan kebakaran, pendugaan pertumbuhan dan hasil serta pengaturan hasil, dan pemanenan hasil.jenis yang diteliti difokuskan pada jenis-jenis tertentu yang dipilih secara partisipatif melibatkan pihak-pihak terkait.

Program 3. Pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan dan lahan kritis.

Bertujuan untuk menghasilkan data/Informasi serta IPTEK dalam rangka peningkatan efektifitas dan keberhasilan pengelolaan DAS serta pemulihan hutan/lahan kritis.
Cakupan antara lain meliputi : identifikasi karakteristik DAS, kelembagaan pengelolaan DAS, aspek social ekonomi pengelolaan DAS, pemilihan jenis tanaman untuk rehabilitasi lahan/hutan, teknik dan kelembagaan rehabilitasi lahan/hutan terdegradasi, optimasi pengaturan tata air termasuk pencegahan bencana hidrologis.

Program 4. Pengelolaan kawasan yang dilindungi dan pelestarian keaneka-ragaman hayati.
Bertujuan untuk (1) menghasilkan model pengelolaan kawasan yang dilindungi, khususnya taman nasional dan hutan lindung berdasarkan data/informasi biofisik dan social-ekonomi dan (2) menghasilkan data/informasi serta IPTEK untuk peningkatan pelestarian keaneka-ragaman hayati, khususnya fauna langka dan/atau dilindungi. Cakupan antara lain meliputi metoda/teknik inventarisasi kondisi/potensi biofisik serta sosial-ekonomi taman nasional dan hutan lindung, kelembagaan pengelolaan taman nasional dan hutan lindung, dan teknologi konservasi in-situ dan ek-situ jenis-jenis fauna langka/dilindungi.

Program 5. Pengembangan hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan.
Bertujuan untuk menghasilkan data/informasi serta IPTEK dalam rangka mendukung pengembangan hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan sebagai bagian dari implementasi konsep social forestry. Cakupan antara lain meliputi berbagai teknologi serta model kelembagaan pengembangan hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan.

Program 6. Peningkatan budidaya HHBK untuk mendukung usaha kecil menengah.
Bertujuan untuk menghasilkan data/informasi serta IPTEK dalam rangka optimasi pemanfaatan jenis-jenis hasil hutan bukan kayu. Pemilihan jenis yang menjadi fokus program dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain petani/masyarakat serta calon pengguna produk. Cakupan antara lain meliputi teknologi budidaya termasuk pengolahan hasil, serta standarisasi produk.

Program 7. Tekno-ekonomi pemanfaatan hasil hutan.

Bertujuan untuk menghasilkan data/Informasi dan IPTEK untuk mendukung peningkatan efisiensi dan daya saing industri pengolahan hasil hutan, baikkayu maupun non kayu. Cakupan antara lain meliputi : teknologi peningkatan efisiensi pengolahan termasuk rekayasa alat, pemanfaatan limbah, peningkatan kualitas dan diversifikasi produk, diversifikasi bahan baku, serta telahan biaya produksi.

Program 8. Pemanfaatan dan pemasaran jasa hutan

Bertujuan untuk menghasilkan data/informasi dan IPTEK untuk yang diperlukan dalam rangka peningkatan pemanfaatan berbagai jasa hutan, yaitu ekowisata, sumber air, dan penyerapan karbon. Cakupan antara lain meliputi inventarisasi potensi, model pengembangan ekowisata, teknik pengukuran dan monitoring jasa sebagai sumber air dan penyerap karbon, kuantifikasi nilai moneter, serta mekanisme pemasaran.

Program 9. Biologi hutan dan sifat dasar hasil hutan.

Bertujuan untuk menghasilkan data/informasi yang memperkaya khasanah pengetahuan dasar mengenai ekosistem hutan serta sifat-sifat hasil hutan. Cakupan antara lain meliputi taksonomi dan pengenalan jenis, ekologi jenis, suksesi alam, sifat-sifat kimia dan fisika hasil-hasil hutan serta potensi pemanfaatannya.

Program 10. Pemantapan kelembagaan sektor kehutanan.

Bertujuan untuk menghasilkan rekomnedasi-rekomendasi kebijakan dalam rangka pemantapan/ penyempuranaan berbagai aspek kelembagaan sector kehutanan, khususnya dalam kaitannya dengan desentralisasi pengelolaan sumber daya hutan serta pengatasan berbagai masalah sektor kehutanan. Cakupan antara lain meliputi pemasaran/tataniaga dan tata usaha hasil hutan, serta kelembagaan industri hasil hutan.

Program 11. Diseminasi hasil, kerjasama dan jejaring kerja litbang.

Bertujuan untuk mendukung kinerja Badan Litbang Kehutanan melalui peningkatan efektifitas penyebar-luasan dan pemanfaatan hasil-hail litbang, peningkatan kerjasama penelitian dan pengembangan, serta pembangunan jejaring kerja penelitian dan pengembangan baik nasional maupun internasional. Cakupan antara lain meliputi pencarian modus penyampaian hasil-hasil litbang yang efektif dan efisien; pemasaran hasil-hasil litbang; pengamanan hak atas kekayaan intelektual dan patent; penjajagan, penataan dan optimasi kerjasama dalam dan luar negeri untuk memperoleh sumberdana alternative; serta pembangunan dan pengelolaan jejaring kerja penelitian dan pengembangan kehutanan yang produktif.

Program 12. Pemantapan kelembagaan, sistem perencanaan dan evaluasi litbang.

Bertujuan untuk memantapkan organisasi, dan sistem perencanaan an evaluasi, serta meningkatkan kualitas dan pendayagunaan SDM Badan Litbang Kehutanan. Cakupan antara lain meliputi : restrukturisasi dan penataan ulang organisasi, termasuk penyempurnaan tugas dan fungsi tiap unit organisasi lingkup serta reposisi Pusat-Pusat Litbang Hutan; penyempurnaan mekanisme koordinasi penyelenggaraan kegiatan litbang, penyusunan rencana jangka pendek dan jangka panjang; pemantapan sistem evaluasi dan pelaporan, penyempurnaan riset status dan sintesis IPTEK; penyempurnaan tata hubungan kerja antar unti organisasi; peningkatan mekanisme kerja antara lain melalui penyusunan/penyempurnaan standar operating prosedur (SOP); dan revitalisasi unit-unit organisasi yang tertentu. Peningkatan kualitas dan pendayagunaan SDM meliputi : peningkatan jenjang pendidikan melalui karyasiswa; penyusunan dan implementasi mobilisasi peneliti lintas unti organisasi; kemampuan peningkatan melalui keikutsertaan dalam penyegaran dan seminar; pemantapan pola karir fungsional, serta penyempurnaan sistem rekrutmen calon peneliti.

Program 13. Peningkatan sarana litbang

Bertujuan untuk meningkatkan kondisi dan optimasi pendayagunaan sarana penelitian dan pengembangan dalam konteks peningkatan kinerja Badan Litbang Kehutanan. Cakupan antara lain meliputi : peningkatan status legal dan optimasi pemanfaatan hutan-hutan penelitian; peningkatan peralatan dan akreditasi laboratorium dan bengkel rekayasa; peningkatan kondisi perpustakaan termasuk sistem pelayanan dan koleksi pustaka; dan peningkatan tertib administrasi pengelolaan barang inventaris.

Untuk pengawasan dan pemeliharaan hutan yang tidak boleh dimanfaatkan dan hutan cagar alam diserahkan kepada masyarakat adat dan dikelola secara adat dan bekerjasama dengan pemerintah. Sehingga bagi yang melanggar akan mendapat sangsi menurut hukum Indonesia dan sangsi adat. Dalam pemanfaatan hasil hutan, selain mendapat izin dari pemerintah, juga harus mendapat persetujuan masyarakat adat di sekitar hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar