Sabtu, 20 Juni 2009

KAJIAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS OPERASIONAL JARINGAN IRIGASI MENDUKUNG PRODUKTIVITAS USAHATANI PADI SAWAH

ABSTRAK

Salah satu faktor penentu keberhasilan usahatani padi di lahan sawah adalah adanya jaringan irigasi yang efisien dan efektif. Makalah bertujuan untuk membahas operasional jaringan irigasi terutama menyangkut tingkat efisiensi dan efektivitasnya dalam mendukung produktivitas usahatani padi sawah. Makalah dikembangkan dari sebagian hasil pengkajian di Daerah Irigasi Pengasih, Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta, tahun 2003. Pengumpulan data dilakukan melalui survey terhadap 75 orang petani anggota perkumpulan pemakai air (P3A) yang terpilih sebagai responden secara acak sederhana. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Dalam hal ini indikator efisiensi dilihat dari Pasok Irigasi per Area (PIA), Pasok Irigasi Relatif (PIR) dan Pasok Air Relatif (PAR) sedangkan efektivitasnya ditunjukkan oleh indeks luas (IA) lahan yang terairi. Hasil pengkajian menunjukkan: (a) Daerah irigasi Pengasih mempunyai luas jaringan sekitar 2120 ha, meliputi 30 desa dalam lima kecamatan, yaitu Kecamatan Pengasih (86 ha), Wates (624 ha), Panjatan (223 ha), Kokap (34 ha) dan Temon (1153 ha); (b) Jumlah kelompok P3A terangkum ke dalam dua Gabungan P3A (GP3A) yakni GP3A Pengasih Timur dan GP3A Pengasih Barat dengan luas jaringan masing-masing 716 ha dan 1404 ha; (c) Dalam kurun waktu satu tahun (2002 – 2003) pengelolaan irigasi di wilayah tersebut menunjukkan adanya penurunan efisiensi teknis dengan indikator kenaikan PIA, PIR dan PAR masing-masing mencapai 0,76 lt/dt/ha ( 82,6%); 1,11 lt/dt/ha (83,4%) dan 1,11 lt/dt/ha (83,4%), sementara itu dari segi efektivitasnya meningkat dari 89 % pada tahun 2002 menjadi 91 % di tahun 2003; (d) Tingkat efisiensi dan efektivitas operasi jaringan irigasi di lokasi pengkajian masih berpeluang untuk ditingkatkan kembali melalui upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani pengelola irigasi melalui pelatihan, utamanya menyangkut aspek perencanaan, implementasi dan monitoring. Peran pemerintah daerah untuk mendorong instansi terkait berpartisipasi dalam mengelola irigasi, masih tetap diperlukan.

Kata kunci: jaringan irigasi, efisiensi, efektivitas, P3A, produktivitas, usahatani padi.

PENDAHULUAN

Usaha peningkatan produksi tanaman pangan khususnya padi, pada dasarnya dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan antara lain ekstensifikasi, intensifikasi dan rehabilitasi, namun upaya tersebut memerlukan waktu yang panjang. Menurut Saptana, dkk., (2001), dalam jangka pendek pilihan yang layak untuk meningkatkan produktivitas usahatani adalah melalui intensifikasi dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya. Pada usahatani padi sawah optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang dapat dilakukan salah satunya melalui alokasi air irigasi secara efektif dan efisien.

Perlunya alokasi sumberdaya air (irigasi) pada lahan sawah terkait dengan kinerja pengelolaan air irigasi pada level usahatani yang masih jauh dari optimal, bahkan cenderung masih boros, sementara itu kehilangan air yang terjadi di saluran irigasi juga sulit di tekan. Kondisi ini merupakan salah satu penyebab utama rendahnya realisasi areal tanam dan panen padi pada MK I dan terlebih pada MK II, yang bermuara pada rendahnya perolehan produksi (Fagi, 2002; Pasandaran dan Hermanto, 1995; Pusposutardjo, 1995). Dari hasil penelitian Saptana dkk (2001) terungkap bahwa salah satu simpul kritis dalam pengelolaan air irigasi mencakup 8 aspek, salah satunya adalah sistem jaringan irigasi.

Keberadaan jaringan irigasi dalam hubungannya dengan upaya peningkatan produktivitas tanaman pangan khususnya padi sawah telah menjadi pembahasan berbagai pakar pertanian. Mereka menelaahnya dari berbagai segi baik teknis maupun sosial ekonomi dan kelembagaan. Dari aspek teknis, pembahasan irigasi telah dikemukakan antara lain oleh Ismindarwati (1983), Arief (1996), sedangkan dari aspek sosial ekonomi dan kelembagaan antara lain dibahas oleh Pasandaran (1995), Sumaryanto (2001), Saptana, dkk (2001), Purwoto, dkk (1998). Pentingnya jaringan irigasi ini ditunjukkan pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), antara lain PP No 77/2001 yang diperbaharui dengan PP. No.20 /2006 Tentang Irigasi.

Makalah ini akan melengkapi informasi kajian jaringan irigasi yang telah ada, dengan lebih memfokuskan bahasan pada aspek efisiensi dan efektivitas operasional jaringan irigasi dalam mendukung produktivitas usahatani padi sawah, kasus di jaringan Irigasi Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta.


METODOLOGI PENGKAJIAN

Pendekatan

Di dalam peraturan yang ada (PP No 20/2006) dikemukakan pengertian jaringan irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi. Selanjutnya secara operasional dibedakan ke dalam tiga kategori yaitu jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier.

Dari ketiga kelompok jaringan tersebut, yang langsung berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam ke dalam petakan sawah adalah jaringan irigasi tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter serta bangunan pelengkapnya.

Menurut Purwoto (1998) dan Sumaryanto (2001), dalam sepuluh tahun terakhir ini di wilayah-wilayah yang semula didesain sebagai lahan beririgasi teknis dan semi teknis telah terjadi penurunan kapasitas lahan irigasi, karena degradasi sumber air irigasi dan menurunnya kinerja jaringan irigasi. Degradasi sumber air irigasi berupa menurunnya stabilitas debit air sungai, sedangkan menurunnya kinerja jaringan irigasi disebabkan oleh rusaknya saluran-saluran tersier dan tidak berfungsinya saluran tersebut akibat elevasi dan dasar saluran lebih tinggi dari permukaan air di saluran sekunder. Disamping itu ditengarai oleh Arief (1996), bahwa menurunnya kapasitas lahan irigasi bisa juga disebabkan karena rancang bangun jaringan irigasi yang kurang baik.

Di dalam pengelolaan jaringan irigasi ini, terdapat tiga kegiatan utama yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan (Ismindarwati, 1983). Selanjutnya Kast dan Rosenweig (1985), mengemukakan bahwa tolok ukur keberhasilan pengelolaan jaringan irigasi adalah efisiensi dan efektifitas. Dalam hal ini efisiensi teknis diukur dari tiga indikator yaitu Pasok Irigasi per Area (PIA), Pasok Irigasi Relatif (PIR) dan Pasok Air Relatif (PAR). Sedangkan efektivitas ditunjukkan oleh indeks luas areal (IA).

Data dan Sumber Data

Pembahasan didasarkan atas data primer yang dikumpulkan melalui survey terhadap 75 orang petani dari beberapa Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menggunakan kuesioner semi terstruktur. Lokasi pengkajian adalah di sekitar daerah irigasi Pengasih, yang secara administratif berada dalam wilayah Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta. Untuk memperkaya bahasan, digunakan pula data hasil wawancara mendalam (indepth interview) terhadap beberapa informan kunci, serta informasi hasil penelusuran pustaka.

Analisis Data

Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif.

(a) Tingkat efisiensi akan diukur dari nilai Pasok Irigasi per Area (PIA), Pasok Irigasi Relatif (PIR) dan Pasok Air Relatif (PAR) dengan rumusan sebagai berikut:

Pasok Air Irigasi

(a.1) PIA = Liter/Detik/Ha

Luas Lahan Terairi

Pasok Irigasi Total

(a.2) PIR/RIS = Liter/Detik/Ha

Kebutuhan Air Tanaman

Total Pasok Air

(a.3) PAR/RWS = Liter/Detik/Ha

Kebutuhan Air Tanaman

Kaidah keputusannya adalah : Semakin kecil nilai PIA, PIR dan PAR, maka pengelolaan irigasi semakin efisien.

(b) Tingkat efektivitas akan diukur dari nilai Indek Luas Areal (IA), dengan rumusan berikut:

Luas Areal Terairi

IA = X 100 %

Luas Rancangan

Dalam hal ini, semakin tinggi nilai IA menunjukkan semakin efektif pengelolaan jaringan irigasi.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Keberadaan Daerah Irigasi Pengasih

Secara administratif Daerah Irigasi (DI) Pengasih termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Kulonprogo, berada dalam pengamatan pengairan Wates, Cabang Dinas Pekerjaan Umum II (Tengah). Luas areal yang diairi (=oncoran, Jawa) DI Pengasih mencapai 2120 ha, meliputi 30 desa di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Pengasih (86 ha), Wates (624 ha), Panjatan (223 ha), Kokap (34 ha) dan Temon (1153 ha).

Pengelolaan air irigasi di level petani dalam DI Pengasih dilakukan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang terangkum ke dalam dua Gabungan P3A (GP3A) yakni GP3A Pengasih Timur dan Pengasih Barat dengan luas masing-masing 716 ha dan 1404 ha. Sumber air yang digunakan berasal dari air Bendung Pengasih yang disadap melalui saluran primer sampai pintu bagi sekunder dan kemudian didistribusikan melalui dua buah saluran sekunder. Saluran sekunder pertama berada di Kedundang untuk wilayah Gabungan Pengasih Barat dan kedua, saluran sekunder Cangkring untuk Gabungan Pengasih Timur. Panjang saluran seluruhnya mencapai 27,01 km dengan jumlah bangunan 377 buah.

Dilihat dari kondisinya, dari total panjang saluran itu hanya sekitar 50% saja yang baik. Sisanya tergolong sedang dan bahkan kondisinya jelek. Adapun mengenai bangunan, sebagian besar (78%) kondisinya tergolong baik dan yang sedang serta jelek tidak lebih dari 22%. Secara lebih terinci datanya disajikan dalam Tabel 1.

Tabel 1. Keadaan Saluran dan Bangunan dalam Jaringan Irigasi Pengasih di Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta 2003

Komponen Jaringan Irigasi

Kriteria

Ukuran

Saluran

Panjang

27,1 km

Baik

51,12 %

Sedang

46,05 %

Jelek

2,84 %

Bangunan

Jumlah

377 unit

Baik

77,97 %

Sedang

21,47 %

Jelek

0,57 %

Sumber : Data penelusuran jaringan, (2003)

Keberadaan DI Pengasih di Kulonprogo cukup strategis disamping Daerah Irigasi lainnya (DI Papah), karena dapat memfasilitasi kebutuhan pengairan hampir 50 % wilayah pesawahan di Kulonprogo. Dengan efektifnya operasional jaringan di DI Pengasih, dapat menghindari terjadinya kekeringan di sekitar 2120 hektar persawahan. Jika rata-rata produktivitas sawah di Pengasih mencapai 54,26 kw/ha, maka kinerja DI Pengasih dapat menyelamatkan produksi padi sekitar 11,5 ribu ton padi di Kabupaten Kulonprogo.

Efisiensi Pengelolaan Jaringan Irigasi

Sebagimana telah dikemukakan, efisiensi pengelolaan jaringan irigasi ditunjukkan oleh nilai koefisien PIA, PIR dan PAR. PIA menunjukkan nisbah antara pasok irigasi dengan luas lahan terairi, dalam hal ini semakin kecil nilai PIA maka efisiensi manajemen akan semakin besar. Sementara itu PIR atau disebut juga Relative Irrigation Supply (RIS) menunjukkan nisbah antara pasok irigasi total dengan kebutuhan air tanaman, dan PAR atau Relative Water Supply (RWS) merupakan nisbah total pasok air (irigasi ditambah curah hujan efektif) terhadap kebutuhan air tanaman.

PIR dan PAR biasa juga dipakai untuk mengukur kemampuan masyarakat mengelola sumberdaya air dalam kegiatan suatu sistem irigasi. Selisih antara PAR dan PIR merupakan curah hujan yang dapat digunakan tanaman. Apabila curah hujan tinggi dan nilai PIR juga tinggi maka fenomena ini menunjukkan bahwa petani belum mampu untuk mengelola sumberdaya secara sepadan. Semakin kecil nilai PIR dan PAR menunjukkan bahwa efisiensi manajemen irigasi semakin bagus.

Dari hasil analisis data lapangan diketahui nilai efisiensi pengelolaan jaringan irigasi di DI Pengasih dari tahun 2002 ke tahun 2003 mengalami penurunan. Data pada Tabel 2 menunjukkan, nilai PIA, PIR dan PAR pada tahun 2003 relatif lebih besar dari tahun sebelumnya, yang berarti terjadi penurunan kadar efisiensi dalam pengelolaan jaringan irigasi.


Tabel 2. Nilai efisiensi Pengelolaan Irigasi di Pengasih Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta, 2004

Indikator dan parameter

Kisaran nilai (l/dt/ha)

2002

2003

Pasok Irigasi per Area (PIA)

0,92

1,68

Pasok Irigasi Relatif (PIR)

1,33

2,44

Pasok Air Relatif (PAR).

1,33

2,44

Sumber: Data Primer diolah

Menurunnya nilai efisiensi tersebut antara lain karena pola perilaku petani daerah hulu yang ”menimbun” air. Perilaku petani tersebut mengakibatkan petani di daerah hilir mengalami kekurangan air sehingga pembagian air di daerah hulu dan hilir tidak merata, terutama di musim kemarau.

Selain itu kecilnya luas kepemilikan lahan rata-rata sekitar 0,02 ha menyulitkan pengurus untuk membagi air sesuai kebutuhan air tanaman sehingga kurang efisien. Berkurangnya nilai efisiensi juga disebabkan adanya kerusakan jaringan sehingga tidak dapat menyalurkan dan membagi air dengan baik. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah perlunya pendampingan dari petugas pengairan untuk membantu pengelola dalam memperhitungkan kebutuhan air tanaman berdasarkan debit tersedia sehingga pemberian air ke petak-petak tersier lebih merata dan adil.

Efektivitas Pengelolaan Jaringan Irigasi

Efektifitas pengelolaan jaringan irigasi ditunjukkan oleh nisbah antara luas areal terairi terhadap luas rancangan. Dalam hal ini semakin tinggi nisbah tersebut semakin efektif pengelolaan jaringan irigasi. Dengan pemahaman seperti itu, di lapangan diidentifikasi rasio atau nisbah luas areal terairi terhadap rancangan luas areal mencapai 91% (0,91). Artinya dari seluruh target areal yang akan diairi hanya ada sekitar 9% saja yang tidak terairi. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya (89%), efektifitas pengelolaan air ini mengalami peningkatan sekitar 2%.

Terjadinya peningkatan indeks luas areal (IA) di DI Pengasih diduga selain karena adanya penambahan luas sawah baru, juga dapat diartikan bahwa irigasi yang dikelola secara efektif mampu mengairi areal sawah sesuai dengan yang diharapkan.

Peran Irigasi Terhadap Produktivitas Usahatani Padi Sawah

Di dalam teknologi usahatani terutama padi sawah, peran irigasi sangat strategis. Namun perannya tersebut akan tergantung juga pada dukungan teknologi lainnya seperti penggunaan benih unggul bermutu tinggi, pengolahan tanah yang sempurna, pemupukan yang berimbang dan pengendalian hama-penyakit. Dengan demikian peran irigasi bukan satu-satunya unsur teknologi yang bisa mendukung peningkatan produktivitas.

Terjadinya interaksi kegiatan irigasi dengan teknologi lainnya dalam mendukung produktivitas usahatani, menyebabkan peran irigasi tersebut tidak secara eksplisit dapat diidentifikasi dampaknya terhadap peningkatan produksi. Hal tersebut, secara empiris di lapangan ditunjukkan oleh keragaan perolehan produktivitas usahatani padi.

Dalam periode tahun 2002 – 2003, perolehan produksi 0adi per hektar rata-rata terjadi peningkatan relatif kecil yakni dari 5,68 ton per hektar pada tahun 2002 menjadi 5,70 ton per hektar pada tahun 2003 atau meningkat sekitar 0,02 ton per hektar. Disisi lain dari analisis irigasi ditunjukkan bahwa dalam peride tersebut terjadi penurunan efisiensi pengelolaan jaringan irigasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keterkaitan antara meningkatnya produktivitas usahatani padi dengan penurunan efisiensi pengelolaan jaringan irigasi. Peningkatan produktivitas usahatani, sejalan dengan meningkatnya efektivitas pengelolaan air, namun hal ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut keterkaitannya.

Persepsi Anggota P3A Terhadap Pengelolaan Irigasi

Pemahaman tentang persepsi anggota P3A terhadap pengelolaan irigasi diperlukan untuk mengukur sejauhmana tingkat kepuasannya terhadap kinerja pengelolaan irigasi yang dilakkan pengurus P3A. Dalam hal ini yang diungkap adalah kepuasan anggota terhadap beberapa aspek pengelolaan irigasi antara lain dalam hal kecukupan pemberian air, ketepatan waktu dan keadilan yang dilakukan pengelola.

Hasil identifikasi di lapangan terungkap bahwa persepsi anggota P3A terhadap aspek-aspek pengelolaan air irigasi ini menunjukkan masih relatif rendah. Kenyataan tersebut ditunjukkan secara faktual berdasarkan jawaban yang terungkap. Terhadap aspek kecukupan air, misalnya, hanya sekitar 50,13 % anggota P3A yang menyatakan tingkat kecukupan baik. Demikian juga terhadap aspek ketepatan waktu dan keadilan yang dilakukan pengelola, kurang dari 50 % anggota memberikan respon yang positif. Anggota P3A yang menyatakan pengaturan air irigasi tepat hanya dinyatakan oleh sekitar 48,8% dan keadilan dalam pengelolaan air dinyatakan oleh sekitar 43,53 %. Berdasarkan informasi tersebut, untuk sementara dapat ditarik kesimpulan bahwa kinerja pengelolaan air oleh P3A masih perlu ditingkatkan lagi.

Masih rendahnya kinerja pengelola yang ditinjau dari derajat kepuasan anggota antar alain disebabkan kurangnya kepekaan, pengetahuan dan keterampilan pengelola P3A dalam memahami/mengikuti dinamika iklim sehingga cenderung menetapkan jadwal pola tanam yang relatif rutin. Hal itu dilakukan karena etani mengasumsikan bahwa secara kuantitas, sumberdaya air selalu cukup dan memenuhi persyaratan. Kenyataannya sering terjadi ketidak cukupan, ketidak tepatan, ketidak adilan dalam pembagian air. Akibatnya petani gagal panen sehingga produktivitas usahatani menurun.

Salah satu solusi yang disarankan adalah perlunya menyusun pola tanam yang berbasis pada kondisi dinamika iklim, antara lain meliputi keragaan bulan basah dan bulan kering.

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Dalam kurun waktu satu tahun (2002 – 2003) pengelolaan irigasi di wilayah pengkajian menunjukkan penurunan efisiensi teknis dengan indikator kenaikan PIA, PIR dan PAR masing-masing mencapai 0,76 lt/dt/ha ( 82,6%); 1,11 lt/dt/ha (83,4%) dan 1,11 lt/dt/ha (83,4%), sementara itu dari segi efektivitasnya meningkat dari 89 % pada tahun 2002 menjadi 91 % di tahun 2003.

2. Peningkatan produktivitas usahatani tidak sejalan dengan efisiensi pengelolaan jaringan irigasi, tetapi sejalan dengan efektifitas operasional jaringan irigasi.

3. Tingkat efisiensi dan efektivitas operasi jaringan irigasi di lokasi pengkajian masih berpeluang untuk ditingkatkan melalui pelatihan, utamanya menyangkut aspek perencanaan, implementasi dan monitoring. Peran pemerintah daerah untuk mendorong instansi terkait berpartisipasi dalam mengelola irigasi, masih tetap diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA

Arif, S.S. 1996. Ketidak Sesuaian Rancang bangun Jaringan Irigasi di Tingkat Tersier dan Akibatnya Terhadap Pelaksanaan Program Penganekaragaman Tanaman (Crop Diversification): Studi Kasus di Daerah Irigasi (DI) Cikuesik, Cirebon.

Fagi, A.M., S. Partohardjono, dan E. Ananto. 2002. Strategi Pembaharuan Kebutuhan Pangan Beras 2010. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Sukamandi 4 – 7 Maret 2002. Balai Penelitian Padi. Sukamandi. Jawa Barat.

Ismindarwati, 1983. Pokok Pekerjaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Irigasi dalam Penuntun Kursus E&P. DPU. PLAV. Jakarta.

Kast, F.E. dan J.E. Rosenweig, 1985. Organization and Manajement, A System and Contingency Approach. Fourth Edition. Mc. Graw-Hill Book Company. New York.

Pasandaran, E. dan Hermanto.1995. Pengelolaan Sistem Irigasi Hemat Air dalam Rangka Mempertahankan Swasembada Beras. dalam Ganjar Kurnia (Ed). 1995. HEMAT AIR IRIGASI: Kebijakan, Teknis, Pengelolaan, dan Sosial Budaya Pusat Dinamika Pembangunan. UNPAD. Bandung.

Purwoto, Adreng P. et.al. 1998. Perubahan Manajemen Sumberdaya Air dan Investasi Menunjang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. Kerjasama The Ford Foundation dengan Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Bogor.

Saptana, Sumaryanto, Hendiarto, R.S. Rivai, Sunarsih, A. Murtiningsih dan V. Siagian. 2001. Rekayasa Optimalisasi Alokasi Air Irrigáis Dalam Rangka Peningkatan Produkai Pangan dan Pendapatan Petani. Buletin AgroEkonomi, Vol 1 No 3 . Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian.

Saptana, Hendiarto, Sunarsih dan Sumaryanto. 2001. Tinjauan Historis dan Persepktif Pengembangan Kelembagaan Irrigáis di Era Otonomi Daerah. FAE Vol 19, No 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian

Sumaryanto, 1999. Keswadayaan Petani Dalam Mengelola Sumberdaya Air Untuk Irigasi FAE Vol. 17 No 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian

Sumaryanto dan T. Sudaryanto, 2001. Perubahan Paradigma Pendayagunaan sumberdaya Air dan Implikasinya Terhadap Strategi Pengembangan Produksi Pangan. FAE. Volume 19, No 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian.

Pusposutardjo, S., 1995. Efisiensi Air Irigasi di Saluran dan Petak (Sawah). ). dalam Ganjar Kurnia (Ed.). 1995. Ganjar Kurnia (Ed). 1995. HEMAT AIR IRIGASI: Kebijakan, Teknis, Pengelolaan, dan Sosial Budaya Pusat Dinamika Pembangunan. UNPAD. Bandung.

SISTEM IRIGASI

SISTEM IRIGASI


Sistem Irigasi sudah berada sejak abad 5 di Indonesia. Banyak kerajaan kuno di Indonesia menjadi besar karena memerhatikan produk pertanian. Salah satunya adalah Majapahit yang dianggap sebagai kerajaan bercorak agraris terbesar di Indonesia. Pertanian atau peternakan membutuhkan teknologi sederhana dibandingkan kemaritiman atau kelautan, misalnya. Di Indonesia diperkirakan kegiatan pertanian sudah muncul pada zaman neolitik, yaitu suatu babakan dalam periode prasejarah.
Indonesia yang beriklim tropis basah dalam kenyataannya juga masih membutuhkan irigasi. Dengan adanya sistem irigasi yang baik, maka hasil-hasil dari pertanian di Indonesia yang beriklim tropis basah inipun akan menjadi semakin maksimal.

a. PENGERTIAN IRIGASI


Beberapa pengertian irigasi yaitu:

1. Irigasi merupakan suatu proses pengaliran air dari sumber air ke sistem pertanian.

2. Irigasi adalah proses penambahan air untuk memenuhi kebutuhan lengas tanah bagi pertumbuhan tanaman (Israelsen & Hansen, 1980)

3. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan tambak (PP 20/2006)

4. Tindakan intervensi manusia untuk mengubah agihan air dari sumbernya menurut ruang dan waktu serta mengelola sebagian atau seluruh jumlah tersebut untuk menaikkan produksi tanaman. (Small & Svendsen,1992)

5. Sedangkan menurut PP RI No. 77 tahun 2001 mengenai irigasi, mendefinisikan: Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat; Sumber air adalah wadah atau tempat air baik yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah;

6. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak;

7. Daerah irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;

8. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya;

9. Jaring!n utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi, mulai dari bangunan utama, saluran induk atau primer, saluran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya;

10. Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air di dalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kuarter dan saluran pembuang berikut saluran bangunan turutan serta pelengkapnya, termasuk jaringan irigasi pompa yang luas areal pelayanannya disamakan dengan areal tersier;

11. Petak irigasi adalah petak lahan yang memperoleh air irigasi;

12. Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama;

13. Penyediaan air irigasi adalah penentuan banyaknya air per satuan waktu dan saat pemberian air yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian;

14. Pembagian air irigasi adalah penyaluran air dalam jaringan utama;

15. Pemberian air irigasi adalah alokasi air dari jaringan utama ke petak tersier dan kuaerter;

16. Penggunaan air irigasi adalah pemanfaatan air di lahan pertanian;

17. Pembuangan/drainase adalah pengaliran kelebihan air irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu;

18. P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi;

19. Komisi irigasi adalah lembaga kooordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota, P3A tingkat derah irigasi, pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya, dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan irigasi yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi, dan wakil pemerhati irigasi lainnya, pada wilayah kerja Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

20. Forum koordinasi adalah wadah konsultasi dan komunikasi dari dan antar P3A, petugas Pemerintah Daerah, serta pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan irigasi pada satu atau sebagian daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna, serta dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama;

21. Waduk adalah tempat atau wadah penampungan air di sungai agar dapat digunakan untuk irigasi maupun keperluan lainnya;

22. Waduk lapangan atau embung adalah tempat atau wadah penampungan air irigasi pada waktu terjadi surplus air di sungai atau air hujan;

23. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya atau penyediaan jaringan irigasi untuk menambah areal pelayanan;

24. Pengelolaan irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi;

25. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi adalah kegiatan pengaturan air dan jaringan irigasi yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya, termasuk usaha mempertahankan kondisi jaringan irigasi agar tetap berfungsi dengan baik;

26. Pengamanan jaringan irigasi adalah adalah upaya untuk mencegah dan menanggulani terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi;

27. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula;

28. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi guna meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi;

29. Manajemen aset irigasi adalah kegiatan inventrisasi, audit, perencanaan, pemanfaatan, pengamanan asset irigasi, dan evaluasi;

30. Audit pengelolaan irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan irigasi yang meliputi aspek organisasi, teknis, dan keuangan, sebagai bahan evaluasi manajemen aset irigasi;

31. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah dan ataua pejabat pemerintah daerah yang berwenang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan di bidang irigasi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;

32. Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi adalah pelimpahan hak wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada P3A untuk mengatur pengelolaan irigasi dan pembiayaan di wilayah kerjanya;

33. Hak guna air irigasi adalah hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya untuk memakai air irigasi guna menunjang usaha pokoknya;

34. Izin pengambilan air irigasi adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang hak guna air irigasi;

35. Kebijakan daerah adalah atura, arahan, acuan, ketentuan, dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

36. Daerah Pengaliran Sungai (DPS) adalah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung, meyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut, termasuk di bawah cekungan air tanah;

37. Pemerintah pusat, selanjutnya pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para menteri;

38. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang sumber daya air;

39. Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Propinsi;

40. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Kabupaten/Kota;

41. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.

42. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

Sedangkan fungsi irigasi secara umum antara lain:

Ø memasok kebutuhan air tanaman menjamin ketersediaan air apabila terjadi betatan

Ø menurunkan suhu tanah

Ø mengurangi kerusakan akibat frost

Ø melunakkan lapis keras pada saat pengolahan tanah

Abstraksi Sistem Irigasi Sebagai Sistem Pengaliran

b. PENGELOLAAN IRIGASI

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Irigasi

Ø Irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani;

Ø b. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produkrivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan lainnya;

Ø Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan dengan menempatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu perlu dilakukan pemberdayaan P3A secara berkesinambungan dan bekelanjutan.

Ø Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat petani, pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu;

Ø Pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pengguna di bagian hulu, tengah, dan hilir secara seimbang serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan agar dapat dicapai pemanfaatan jaringan irigasi yang optimal;

Ø Keberlanjutan sistem irigasi dilaksanakan dengan dukungan keandalan air irigasi dan prasarana irigasi yang baik, guna menunjan peningkatan pendapatan petani dengan mengantisipasi modernisasi pertanian dan diversifikasi usaha tani dengan dukungan penyediaan infrastruktur sesuai kebutuhan;

Ø Wujud dukungan keandalan air irigasi yaitu pembangunan waduk dan atau waduk lapangan, pengendalian kualitas air, jaringan drainase yang sepadan, dan pemanfaatan kembali drainase/air pembuangan.

Terdapat "eberapa cara pemberian air irigasi, antara lain:


a) Kondisi debit lebih besar dari 70% debit rencana air irigasi dari saluran primer dan sekunder dialirkan secara terus menerus (continous flow) ke petak-petak tersier melalui pintu sadap tersier.
b) Kondisi debit 50-70% dari debit rencana air irigasi dialirkan ke petak-petak tersier dilakukan dengan rotasi. Pelaksanaan rotasi dapat diatur antar saluran sekunder misalnya jaringan irigasi mempunyai 2 (dua) saluran sekunder A dan sekunder B maka rotasi dilakukan selama 3 (tiga) hari air irigasi dialirkan ke sekunder A dan 3 (tiga) berikutnya ke sekunder B demikian seterusnya setiap 3 (tiga) hari dilakukan penggantian sampai suatu saat debitnya kembali normal.
c) Cara pemberian air terputus-putus (intermitten) dilaksanakan dalam rangka efisiensi penggunaan air pada jaringan irigasi yang mempunyai sumber air dari waduk atau dari sistem irigasi pompa, misalnya 1 (satu) minggu air waduk dialirkan ke jaringan irigasi dan 1 (satu) minggu kemudian waduknya ditutup demikian seterusnya sehingga setiap minggu mendapat air dan satu minggu kemudian tidak mendapat air.

Gambar Contoh Sistem Pompa Air

Gambar Contoh Sistem Irigasi

Kelembagaan Pengelolaan Irigasi

Kelembagaan pengelolaan irigasi memiliki unsur-unsur antara lain pemerintah, Pemda, P3A, dan beberapa pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan irigasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menjalin suatu koordinasi yang baik antar lembaga di daerah irigasi dengan jaringan yang bersifat multiguna, maka dapat dibentuk forum koordinasi daerah irigasi. Pembagian wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja antar lembaga pengelola irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi


Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari pemda kepada P3A yang berbadan hukum dilakukan secara demokratis dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan sesuai dengan wilayah kerja P3A dilakukan pada tingkat daerah irigasi atau sebagian daerah irigasi dan ditetapkan melalui kesepakatan tertulis tanpa penyerahan kepemilikan aset jaringan irigasi.


Untuk daerah irigasi yang jaringan irigasinya berfungsi multiguna, penyerahan kewenangan dilaksanakan melalui kesepakatan bersama antara Pemda, P3A, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya. Apabila berdasarkan audit pengelolaan irigasi P3A dinyatakan gagal dalam pengelolaan irigasi yang telah diserahkan, maka pengelolaan irigasi diambil kembali oleh Pemda, yang dituangkan dalam berita acara.

? Pemberdayaan P3A

Dilakukan oleh Pemda melalui penguatan dan peningkatan kemampuan P3A. Pemda atau pihak lain dapat memberikan bantuan dan fasilitas kepada P3A, yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Apabila terjadi hambatan dalam kepengurusan P3A sebagai pengelola irigasi, maka Pemda dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan P3A tersebut. Pemda menetapkan Kebijakan Daerah berdasarkan kebijakan nasional sebagai pengaturan lebih lanjut tentang pemberdayaan P3A.

c. Peran serta P3A dalam operasi jaringan irigasi


Dinas yang membidangi irigasi menyusun rencana operasi jaringan irigasi di suatu daerah irigasi, setelah mendapat masukan dari dinas yang membidangi pertanian.
Dalam kegiatan operasi jaringan irigasi dilakukan dengan melibatkan peran serta P3A/GP3A/IP3A diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam operasi jaringan. Dalam rangka mengikutsertakan masyarakat petani pemakai air, P3A/GP3A/IP3A kegiatan perencanaan dan pelaksanaan operasi didapat melalui usulan dari P3A/GP3A/IP3A, dengan proses sebagai berikut.
a) P3A/GP3A/IP3A mengusulkan rencana tanam dan luas areal kepada Dinas yang membidangi irigasi.


b) Dinas yang membidangi irigasi bersamasama Dinas yang membidangi Pertanian menyusun rencana tanam dan luas areal tersebut.


c) Komisi irigasi yang beranggotakan instansi terkait dan wakil perkumpulan petani pemakai air membahas pola dan rencana tata tanam, rencana tahunan penyediaan air irigasi, rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dan merekomendasikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

d) Dinas yang membidangi irigasi, melaksanakan operasi jaringan irigasi atau dapat dilakukan dengan melibatkan peran P3A/GP3A/IP3A untukmelaksanakannya.

c. POLA PENGATURAN AIR IRIGASI


? Hak Guna Air Irigasi


- Diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya pada P3A tingkat daerah air irigasi, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya pada setiap sumber air yang dimanfaatkan

- Diberikan terutama untuk kepentingan pertanian dengan tetap memperhatikan kepentingan usaha lainnya.

- Diberikan berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada daerah pelayanan tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Diberikan dalam bentuk izin pengambilan air kepada P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya. Pemegang izin pengambilan air dapat menggunakan jaringan irigasi yang telah ada.
- Pengaturan dan penetapan izin pengambilan air irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

? Penyediaan Air Irigasi
Dalam penyediaan air sebagai sumber untuk irigasi, maka dapat digunakan sumber-sumber air seperti sungai, sumur, dan lain-lain. Namun, apabila terjadi kekurangan air dalam kegiatan pemberian air irigasi dapat diupayakan pemanfaatan sumber-sumber air lainnya seperti pemanfaatan air tanah dan pemanfaatan kembali air drainase.
? Pemanfaatan Air Tanah (Conjunctive use)
Air tanah dapat merupakan sumber air utama atau secara terpadu bersama-sama dengan air permukaan memenuhi kebutuhan air irigasi (Conjunctive use). Pengelolaan terpadu dalam penggunaan air permukaan dan air tanah diperlukan terutama pada pemanfaatan air tanah sebagai pengganti air irigasi permukaan pada musim kemarau dan atau sebagai tambahan (suplesi) bagi irigasi air permukaan.
? Pemanfaatan Kembali Air Drainase
Pada daerah-daerah irigasi yang tanahnya sangat porous (berpori) dimana air merembes ke saluran drainase maka air tersebut dapat dimanfaatkan di lahan itu kembali seperti dengan pompanisasi dan gravitasi.
Selain itu, proses penyediaan air irigasi dapat dilakukan dengan cara:
- Diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal dengan tetap memperhatikan keperluan lainnya.
- Pemda mengusahakan optimalisasi penyediaan air dalam satu daerah irigasi maupun antar daerah irigasi.
- Pemerintah dan Pemda mengupayakan ketersediaan, pengendalian, dan perbaikan mutu air irigasi.
- Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh Komisi Irigasi dan ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan P3A dan pemakai air irigasi dan keperluan lainnya sesuai dengan hak guna air irigasi yang telah ditentukan dan kebutuhan air irigasi yang diperlukan.
- Penyediaan air irigasi berdasarkan Perencanaan Tahunan ditetapkan oleh P3A, dan khusus untuk penyediaan air irigasi yang jaringan irigasinya berfungsi multiguna ditetapkan oleh Pemda.
- Penyediaan air untuk mengatasi kekurangan air pada lahan pertanian tertentu dapat diupayakan dengan pompanisasi sesuai hak guna air yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pompanisasi sebagaimana dilakukan dari air permukaan atau air bawah tanah setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Pada kondisi ketersediaan air terbatas, Bupati/Walikota atau Gubernur menetapkan penyesuaian alokasi air bagi para pemegang hak guna air sesuai asas keadilan dan keseimbangan.
? Pembagian dan Pemberian Air Irigasi
- Rencana pembagian air pada suatu daerah irigasi ditetapkan setiap tahun oleh P3A.
- Rencana pembagian air untuk jaringan irigasi yang berfungsi multiguna ditetapkan setiap tahun atas dasar musyawarah antara P3A dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya melalui forum koordinasi daerah irigasi.
- Pemberian air irigasi ditetapkan oleh P3A tingkat daerah irigasi sesuai dengan rencana pembagian air berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan musyawarah di antara pihak yang berkepentingan.
- Kelebihan air irigasi di suatu daerah irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan tanaman di luar lahan yang telah ditetapkan dan atau untuk keperluan lainnya setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
- Dalam rangka pembagian dan pemberian air secara tepat guna untuk setiap daerah irigasi, P3A menyusun jadwal pemakaian air irigasi dan menginformasikan kepada pemakai air dan pihak terkait lainnya sebelum musim tanam dimulai.
- Apabila diperkirakan debit air irigasi tidak mencukupi kebutuhan, P3A menetapkan prioritas pembagian air irigasi sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
- Pembagian dan pemberian air tidak mengurangi kewajiban P3A untuk memberikan air irigasi guna keperluan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- P3A bersama Pemda dapat menetapkan waktu dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan untuk keperluan pemeriksaan dan atau perbaikan.
- Waktu pengeringan dari bagian jaringan irigasi yang akan dikeringkan harus ditentukan secara tepat dan diberitahukan kepada pemakai selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan pengeringan. Pengeringan yang lebih lama dari 2 minggu setiap musim hanya dapat dilaksanakan dala keadaan darurat dengan persetujuan P3A.
- Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap yang telah ditentukan oleh Pemda.
- Untuk pencatatan pembagian dan pemberiang air, bangunan bagi dan bangunan sadap dilengkapi dengan alat pengukur debit dan papan operasi.
? Penggunaan Air Irigasi
- Hanya diperkenankan dengan mengambil air dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh P3A. untuk melaksanakan penyelenggarannya dalam satu daerah irigasi, P3A menunjuk petugas pembagi air.
- Penggunaan air irigasi dalam daerah irigasi untuk tanaman industri harus mendapat persetujuan dari P3A.
? Drainase
- Untuk mengatur air irigasi secara baik, yang memenuhi syarat-syarat teknik irigasi dan pertanian maka pada setiap pembangunan jaringan irigasi disertai dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
- Air irigasi yang disalurkan kembali ke suatu sumber air melalui jaringan drainase harus dilakukan upaya pengendalian atau pencegahan pencemaran agar memenuhi syarat-syarat kualitas tertentu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
- P3A dan masyarakat wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi jaringan drainase dan dilarang mendirikan bangunan ataupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu fungsi drainase.

? Penggunaan langsung Air Irigasi dari Sumber Air
Setiap pemakai air yang menggunakan langsung air irigasi dari sumber air permukaan dan ataupun sumber air bawah tanah untuk kepentingannya harus mendapat izin dari Pemda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

d. PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
- Rencana Induk pengembangan irigasi Propinsi/Kabupaten/Kota disusun berdasar atas rencana pengembangan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah serta memperhatikan kelestarian sumber daya air dan ditetapkan dengan Perda dan juga didasarkan pada kesepakatan bersama antar sector, antar wilayah, antara Pemda, masyarakat, dan petani, serta pihak lain yang berkepentingan.
- Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengembangan irigasi.
- Pemerintah dan Pemda memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan baru jaringan irigasi utama berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.
- Pembangunan jaringan irigasi menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab P3A di wilayah kerjanya.
- Pemerintah dan Pemda memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi untuk perluasan areal irigasi di luar wilayah kerja P3A, berdasarkan kesepakatan dengan P3A dan masyarakat setempat.
- P3A memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi untuk perluasan areal irigasi di wilayah kerjanya berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.
- Pemerintah dan Pemda memfasilitasi pembangunan pengembangan jaringan perluasan areal irigasi berdasarkan kesepakatan dengan P3A dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian.
- Badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya yang memanfaatkan sumber air dan atau jaringan irigasi dapat membangun jaringannya sendiri berdasarkan berdasarkan rencana induk pengembangan irigasi.
- P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dapat melaksanakan pembangunan jaringan irigasi untuk keperluannya setelah memperoleh izin pengambilan air dari Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri.

PENGELOLAAN AIR BERSIH DI SAAT KRISIS

PENGELOLAAN AIR BERSIH DI SAAT KRISIS

Ketergantungan manusia terhadap air semakin besar sejalan dengan bertambahnya penduduk. Saat ini, pasokan air berkurang hampir sepertiganya dibandingkan dengan tahun 1970 ketika Bumi baru dihuni 1,8 milyar penduduk. Para ahli meramalkan, dunia yang diperkirakan berpenduduk 8,3 miliar pada 2005 akan menghadapi kelangkaan air bersih. Inilah peringatan yang dihadapi manusia ketika memperingati “Hari Air Sedunia” pada 22 Maret.

Kelangkaan air sungguh ironis dengan predikat Bumi sebagai “Planet Air” lantaran 70% permukaan bumi tertutup air. Namun, sebagian besar air di Bumi merupakan air asin dan hanya sekitar 2,5% saja yang berupa air tawar. Itu pun tidak sampai 1% yang bisa dikonsumsi, sedangkan sisanya merupakan air tanah yang dalam atau berupa es di daerah Kutub.

Dengan keterbatasannya ini, sungguh keliru kalau orang mengeksploitasi air secara berlebih. Mereka memanfaatkan air seolah-olah air berlimpah dan merupakan “barang bebas”. Padahal semakin terbatas jumlahnya, berlakulah hukum ekonomi, bahwa air merupakan benda ekonomis. Buktinya, kini orang rela bersusah-susah dan berani membayar mahal untuk membeli air ketika terjadi krisis air. Masyarakat desa di negara tropis, seperti Indonesia, harus berjalan puluhan kilometer untuk mencari sumber air di musim kemarau. Sementara masyarakat perkotaan belum semuanya mendapatkan pelayanan air bersih, baik kuantitas maupun kualitas.

Penyediaan air bersih di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala yang kompleks, mulai dari kelembagaan, teknologi, anggaran, pencemaran, maupun sikap dari masyarakat. Pengelolaan air bersih ini berpacu dengan pertumbuhan penduduk yang meningkat pesat serta perkembangan wilayah dan industri yang cepat. Masyarakat dan industri di perkotaan inilah yang termasuk boros air.

Tanpa disadari, krisis ekonomi di Indonesia yang sudah berlangsung hampir dua tahun juga ikut mengancam pasokan air bersih. Seretnya dana dan membengkaknya biaya operasional ternyata amat berpengaruh terhadap kegiatan operasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai pengelola air minum. Studi yang dilakukan oleh Bappenas dan Persatuan Perusahaan Air Minum (Perpamsi) pada November tahun lalu menunjukkan, 87 dari 303 PDAM di seluruh Indonesia berada dalam kondisi kritis (US-AEP Monthly Report, Januari 1999).

PDAM yang kritis itu kesulitan mendanai biaya operasi yang melonjak, terutama oleh kenaikan harga suku cadang, bahan kimia, dan tarif listrik yang meningkat. PDAM Bekasi, Jawa Barat, malah dikabarkan terancam disita Bank Dunia karena dililit utang Rp56,971 miliar. Kondisi sepertiga PDAM ini jelas memprihatinkan karena akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Kalau benar-benar tutup, bisa-bisa masyarakat akan kesulitan mendapatkan air minum.

Selain masalah dana, PDAM juga dibelit dengan masalah efisiensi sehingga belum dapat melayani masyarakat dengan optimal. Untuk menyelamatkan dan memperbaiki kinerja PDAM, ada baiknya diatasi berbagai kendala dengan memanfaatkan kekuatan yang dimiliki. Peluang penyediaan air bersih di masa depan jelas terbuka lebar, meskipun tantangan yang dihadapi semakin berat.

Potensi dan Kendala

Kehadiran PDAM dimungkinkan melalui Undang-Undang No. 5 tahun 1962 sebagai kesatuan usaha milik Pemda yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan umum di bidang air minum. Aktifitas PDAM mulai dari mengumpulkan, mengolah dan menjernihkan, sampai ke mendistribusikan ke pelanggan.

PDAM dibutuhkan masyarakat perkotaan untuk mencukupi kebutuhan air bersih yang layak untuk dikonsumsi. Pasalnya, air tanah di perkotaan telah tercemar oleh bakteri dan logam. Penyedotan air tanah secara berlebihan telah menurunkan permukaan air tanah dan menyusupnya (intrusi) air laut. Penurunan permukaan air tanah dan intrusi air laut terus berlangsung di Jakarta, sehingga kualitas air tanah pun makin menurun.

Hujan deras selama musim penghujan sayangnya tidak mampu mengisi air tanah di Jakarta dan daerah perkotaan lain yang padat penduduknya. Rumah yang berdesakan, gedung bertingkat menjulang, jalan aspal, serta permukaan tanah yang “penuh beton” menghalangi air hujan masuk ke dalam tanah. Genangan air itu langsung masuk ke selokan dan sungai atau membuat banjir berbagai ruas jalan.

Karena kuantitas dan kualitas air tanah (ground water) makin merosot, penyediaan air bersih di masa depan amat bergantung kepada air permukaan (surface water). Air permukaan ini merupakan air baku yang akan dikelola oleh perusahaan air minum di kota-kota besar. Selain dari sungai, bahan baku air minum berasal dari sumur air artesis, mata air, dan sumber air lainnya. Beruntung, Indonesia yang subur memiliki banyak sumber air. PDAM yang ada di Indonesia memanfaatkan sumber airnya dari 201 sungai, 248 mata air, dan 91 artesis.

Tidak semua daerah beruntung memiliki sumber mata air besar, seperti di Umbulan, Jawa Timur, yang memiliki debit air 5.000 liter per detik. Sementara PAM Jaya harus puas mengolah air sungai dari Waduk Jatiluhur. Padahal sungai ini sudah tercemar oleh limbah industri dan limbah rumah tangga yang dibuang seenaknya ke sungai. Pasok air dari sungai juga makin menipis lantaran sumber mata air di hulu (Puncak) telah terganggu oleh kehadiran bangunan beton. Untuk mengelola bahan baku air yang tercemar, tentu dibutuhkan teknologi dan biaya yang lebih mahal.

Akibatnya, kualitas air minum yang diproduksi oleh perusahaan air minum juga rendah. Masyarakat kerap mengeluh air yang disalurkan PDAM sering macet, keruh, dan masih bau kaporit. Masyarakat di beberapa wilayah akhirnya hanya menggunakan air PAM untuk mandi, sedangkan untuk minum mereka terpaksa mengeluarkan uang ekstra untuk membeli Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang harganya lebih mahal dari bensin. Jika hanya dapat dipakai untuk mandi, kepanjangan PDAM bisa dipelesetkan menjadi Perusahaan Daerah Air Mandi!

Selain kualitas yang belum memadai, PDAM juga menghadapi masalah efisiensi dan tingkat kebocoran yang masih tinggi. Tingkat kebocoran fisik perusahaan air minum di Indonesia rata-rata di atas 30%. Bahkan, tingkat kebocoran di PAM Jaya mencapai 57%. Kehilangan air ini disebabkan oleh pipa yang sudah tua dan juga pencurian dengan memasang sambungan liar sebelum masuk meteran. Dari kebocoran fisik saja, PDAM sudah merugi miliaran rupiah. Belum lagi kerugian karena inefisiensi pengelolaan. Akibat ketidakefisienan ini, baru 43% masyarakat Jakarta yang sudah terlayani oleh PAM.

Swastanisasi

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan industri yang melaju dengan pesat, kebutuhan air bersih terus meningkat di Indonesia. Kapasitas produksi PDAM di seluruh Indonesia mencapai 91 liter per detik dan baru mencukupi 43% penduduk perkotaan tiga tahun lalu yang diperkirakan berjumlah 64,4 jiwa (BPS). Pada akhir PJP II di tahun 2019 dengan perkiraan penduduk perkotaan 150,2 juta jiwa dan konsumsi perkapita sama (125 liter per hari) serta cakupan pelayanan mencapai 70%, kapasitas produksi harus ditingkatkan empat kali.

Pasar yang terbuka lebar dan pasok yang masih terbatas ini jelas membuka peluang investasi bagi swasta untuk masuk ke bisnis air minum. Meskipun agak terlambat, swastanisasi di bidang air bersih ini telah dibuka menyusul swastanisasi infrastuktur listrik, telekomunikasi, dan transportasi. Swastanisasi ini juga terbuka bagi asing (PMA) dengan dikeluarkannya Paket Deregulasi No.2 tahun 1995. Dengan swastanisasi ini, diharapkan PDAM dapat meningkatkan kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan efisiensi penyediaan air bersih.

Ada sekitar 20 investor (termasuk investor asing) yang tertarik menggarap proyek air bersih di Indonesia. Sayangnya, proyek yang dianggap basah ini telah tercemar dan menjadi rebutan kroni penguasa alias KKN. Keluarga Cendana (Hutomo Mandala Putra dan Siti Hardiyanti Rukmana) bersaing di Proyek Umbulan, walaupun akhirnya gagal semua. Sementara tanpa tender, Sigit Harjojudanto dan Grup Salim menggenggam izin proyek air bersih di Jakarta. Sigit dan Salim akhirnya mundur, tetapi mitra asing tetap dipercaya untuk meneruskan swastanisasi air minum di Jakarta.

Kedua perusahaan asing itu (Thames Water International dari Inggris dan Lyonnaise des Aux dari Prancis) itu dipercaya lantaran mempunyai reputasi internasional. Lagi pula PAM Jaya kesulitan dana untuk menambah jaringan instalasi. Thames Water menargetkan akan memperluas cakupan pelayanan (dari 44% menjadi 70%) dan mengurangi kebocoran (dari 57% menjadi 35%) secara bertahap.

Negoisasi swastanisasi berjalan alot dan kerap mendapat sorotan tajam. Masyarakat bertanya: benarkah pelayanan dan kualitas air minum akan membaik setelah swastanisasi? Sementara investor yang telah mengeluarkan duit tentu ingin menentukan tarif bersaing agar modalnya cepat kembali. Polemik sering terjadi karena penentuan tarif sering tidak transparan hingga masyarakat menjadi terkaget-kaget. Harapan konsumen sebenarnya sederhana: siapa pun pengelolanya, mutu dan pelayanan bagus serta harga relatif terjangkau.

Solusi krisis

Swastanisasi air minum ternyata tidak berjalan mulus lantaran investor telanjur tersandung krisis moneter, sehingga beberapa proyek tertunda atau gagal. Tanpa suntikan dana dan mitra pendamping, beberapa PDAM jelas akan kesulitan untuk melanjutkan operasinya. Syukur, masih ada bantuan AS$400.000 dari US Asia Environmental Partnership (US-AEP). Melalui Tim Efisiensi Air (WET), dana ini akan digunakan untuk membantu PDAM yang paling berat terkena dampak krisis ekonomi. Tim ini juga akan memberikan rekomendasi tentang cara mempertahankan kualitas dan kuantitas air bersih dengan harga yang terjangkau.

Lembaga dari negeri Paman Sam ini agaknya peduli dengan krisis air bersih yang bakal ditimbulkan akibat krisis ekonomi di Indonesia. Pasalnya, terganggunya pasok air bersih akan meningkatkan masalah sanitasi bagi ribuan keluarga, terutama pada masyarakat lapisan bawah. Mereka yang hidup pas-pasan itu kini harus membeli air minum dengan harga yang lebih mahal dari mereka yang tinggal di perumahan elite. Masyarakat yang tidak berlangganan PAM itu membeli air lewat tukang gerobak air.

Toh, masyarakat tidak bisa menggantungkan harapan tinggi-tinggi kepada swasta atau bantuan asing untuk mendapatkan air bersih. Oleh karena itu solusi untuk mengatasi krisis air pada saat krisis ekonomi akan terpulang kembali kepada masyarakat sebagai konsumen. Pada saat krisis, tidak ada salahnya “gerakan hemat air” digaungkan kembali. Paling tidak ada paradigma baru bahwa eksploitasi air tidak bisa seenaknya lagi.

Jika masyarakat sudah memiliki kesadaran akan pentingnya air, masyarakat juga akan menjaga sumberdaya air. Konservasi bisa dilakukan dengan mempertahankan daerah hulu sebagai daerah resapan air, tidak mengubah fungsi danau alam sebagai permukiman atau industri, dan menjaga kebersihan sungai. Upaya konservasi air ini pada akhirnya akan meningkatkan kuantitas sekaligus kualitas air minum. Sebagai “negara air”, rasanya tidak pantas kalau Indonesia sampai krisis air.

Cara dan Tips Membuat Sumur Air / Sumur Bor pada Air Tanah yang Baik

Untuk membuat sumur air yang baik perlu diperhatikan hal-hal berikut ini agar tidak menciptakan masalah pencemaran lingkungan sekitar kita :

A. Pemilihan lokasi sumur yang baik
Tidak berdekatan dengan wc / toilet / kamar mandi agar tidak terjadi kontaminasi saluran pembuangan dengan jaringan sumur air tanah. Jarak yang tepat untuk memisahkan antara lubang sumur air yang akan dibuat dengan toilet yang terdekat adalah minimal 5 meter jika tanah di sekitar lokasi adalah tanah liat dan minimal 7,5 meter jika tanahnya berpasir.

B. Konstruksi sumur air yang sesuai standar
1. Membuat dinding tembok bagian atas pada jarak 3 meter dari permukaan tanah agar tidak terjadi perembesan air dari permukaan tanah yang akan merusak dan mengkontaminasi kualitas air bersih.
2. Pada bagian atas sumur air / sumur bor diberi tutup supaya tidak kemasukan kotoran yang bisa merusak air yang bersih menjadi kotor.
3. Gunakan kaporit sebagai disinfektan dengan takaran dosis 1 gram per 100 liter untuk membunuh kuman dan bakteri yang merugikan kesehatan tubuh kita jika menggunakan ember atau timba.

KOORDINASI AIR MINUM DAN SANITASI DALAM RANGKA HABITAT DUNIA 2005,

RAPAT KOORDINASI AIR MINUM DAN SANITASI DALAM RANGKA HABITAT DUNIA 2005, [15/11/2007]

Menindaklanjuti Diskusi Nasional Air Minum dan Sanitasi yang telah dilaksanakan tanggal 5-6 Juli 2005 lalu, hari ini (19/7) dilaksanakan Rapat Koordinasi Air Minum dan Sanitasi dalam rangka memperingati Hari Habitat Dunia 2005. Para penyaji antara lain Ir. S.Bellafolijani, M.Eng dari bidang Air Minum dan Ir. Widia Alfisa, Dipl.SE dari bidang Sanitasi memaparkan hasil dari Diskusi Nasional yang berlangsung beberapa pekan lalu.

Bidang Air Minum

Keadaan dan kecenderungan yang terjadi dalam bidang air minum di Indonesia yakni belum terpenuhinya pelayanan kualitas air minum serta masih rendahnya cakupan dan tingkat pelayanan air minum. Saat ini, kualitas air yang dialirkan PDAM hingga sampai ke pelanggan tidak/belum memenuhi kualitas standar air minum. Dengan kata lain, masih dalam batas kualitas air bersih. Hal itu terjadi karena terkontaminasinya air dalam proses pengalirannya yang disebabkan jaringan distribusi yang kurang layak dan kondisi perpipaan yang buruk. Selain itu, terdapat kerancuan penggunaan terminologi air minum dan air bersih. Sesuai dengan standar kualitas air yang berlaku di Indonesia, kualitas air untuk masyarakat adalah standar air minum sesuai dengan PP No.16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Kebijkanan Nasional Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat bahwa pelayanan air kepada masyarakat harus memenuhi kualitas air minum.

Selain itu, dalam laporan Perkembangan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium Indonesia dipaparkan juga mengenai tingginya tingkat un-accounted for water yaitu tingkat kebocoran air. Data menunjukkan pada tahun 2000 tingkat kebocoran air untuk PDAM seluruh Indonesia mencapai 22-43% dengan rata-rata sebesar 36%. Akibat tingginya biaya investasi air minum, dibutuhkan anggaran khusus untuk bidang air minum sebesar Rp 42,8 triliun. Dengan kata lain, dibutuhkan Rp3,3 triliun per tahun hingga 2015 dengan tidak memasukkan kebutuhan anggaran guna pengembangan institusi investasi per kapita US$ 40. Rendahnya keterlibatan swasta, pembangunan dan pengelolaan air bersih (air minum) di Indonesia yang masih sangat rendah. Pasalnya, baru 20 perusahaan swasta yang telah beroperasi. Penurunan kualitas dan kuantitas sumber air baku, yang diakibatkan penurunan kualitas lingkungan dan kualitas air di beberapa aliran sungai menurun akibat polusi. Rendahnya keperdulian dan kesadaran masyarakat yang berkaitan dengan rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat. Namun, terdapat potensi pada masyarakat bahwa masyarakat memiliki daya tersembunyi dalam bentuk kesediaan membayar untuk pelayanan air minum.

Terkait tantangan yang dihadapi di bidang air minum, penyaji memaparkan, dalam pencapaian target Millenium Development Goal (MDG) 2005 antara lain (1) perdebatan mengenai kesepakatan kualitas air yang dialirkan ke masyarakat yang harus memenuhi standar kualitas air layak minum (2) Untuk meningkatkan cakupan maupun kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat diperlukan perencanaan penyediaan air yang mengacu pada permintaan, memobilitasi seluruh potensi pendanaan untuk memenuhi permintaan yang ada, terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, terus melakukan kampanye pentingnya hidup bersih dan sehat kepada masyarakat (3) anggaran yang dibutuhkan sampai 2015 di bidang air minum mencapai Rp.42,28 triliun atau Rp 3,3 triliun per tahun agar terjadi penambahan kapasitas pengaliran minimal 93.000 l/detik (4) diperlukannya partisipasi aktif dunia usaha, swasta dan masyarakat untuk membiayai investasi air mengingat terbatasnya anggaran pemerintah (5) penyediaan database yang valid dan akurat bagi kawasan perkotaan dan perdesaan (6) keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengelolaan yang berhubungan dengan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hidup sehat perlu ditingkatkan.

Adapun kebijakan sebagai pertimbangan dalam mencapai target MDG 2005 adalah (1) Penyusunan kebijakan dan strategi yang mencakup rencana tindak pencapaian target. (2) Pengembangan alternatif sumber pembiayaan untuk pengembangan maupun pembangunan prasarana dan sarana air minum yang bertumpu pada kemampuan pemerintah kabupaten/kota. (3) Peningkatan mekanisme penyesuaian tarif agar mengarah pada beroperasinya PDAM secara swadana. (4) Pengembangan alternatif pola pembiayaan bagi pembangunan dan pengelolaan air minum. (5) Perlindungan sumber air baku secara lintas sektoral dan lintas kabupaten/kota dengan membentuk Water Board Authority. (6) Pengembangan program konservasi alam, lingkungan hidup, dan sumber daya air sebagai upaya mempertahankan keandalan ketersediaannya air baku. (7) Peningkatan kemampuan teknis dan pengelolaan PDAM menuju profesionalisme korporasi serta pemisahan secara tegas antara fungsi operator dan regulator dalam pembangunan dan pengelolaan air bersih. (8) peningkatan partisipasi dunia usaha swasta dan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan air bersih. (9) Pendidikan serta kampanye PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) yang berkelanjutan bagi masyarakat pedesaan melalui pemberdayaan masyarakat pedesaan. (10) Peningkatan peran aktif masyarakat pedesan dalam penyedian dan pengelolaan air bersih pedesaan. (11) Pemberian bantuan teknis dan pelatihan teknis bagi masyarakat pedesaan serta peningkatan rasa memiliki masyarakat pedesaan. (12) Perbaikan pemantauan sistem dan evaluasi melalui pendekatan patisipatif.

Program yang telah dilakukan oleh Indonesia untuk mencapai target MDG adalah penyusunan dan sosialisasi kebijakan nasional pembangunan prasarana dan sarana air minum dan penyehatan lingkungan guna memfasilitasi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan penyediaan air minum serta penyehatan lingkungan; bantuan pendampingan bagi PDAM untuk memperbaiki kinerja menuju profesionalisme; peningkatan peran aktif masyarakat melalui sharing investment approach; penyusunan format dan kriteria pencatatan data dasar cakupan pelayanan air bersih pedesaan maupun perkotaan.

Bidang Sanitasi

Keadaan dan kecenderungan yang terjadi dalam bidang sanitasi adalah aksesibilitas masyarakat terhadap sarana sanitasi dasar. Dari data BPS menunjukkan tingkat aksesibilitas masyarakat (rumah tangga) terhadap sarana jamban dikategorikan tinggi, terutama di perkotaan. Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat perdesaan akan kualitas lingkungan dan pentingnya sanitasi bagi kesehatan. Rendahnya kepedulian pemerintah, wakil rakyat, swasta akan persoalan sanitasi. Hal tersebut tercermin dengan sedikitnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan sanitasi dasar dan kegiatan sanitasi. Pentingnya sanitasi/penanganan buangan padat dan cair industri dan rumah tangga mengingat rendahnya cakupan pelayanan PDAM, khususnya di perkotaan.

Beberapa tantangan yang dihadapi di bidang sanitasi dalam pencapaian target Millenium Development Goal (MDG) 2005, antara lain (1) peningkatan kualitas sarana sanitasi yang berarti tantangan untuk membangun sarana yang memenuhi kriteria teknis dan standar kesehatan yang ditetapkan tetapi mudah dioperasikan dan dipelihara masyarakat. (2) peningkatan kesadaran masyarakat, pemerintah, wakil rakyat, maupun swasta mengenai persoalan sanitasi.

Program yang telah dilakukan oleh Indonesia untuk mencapai target MDG adalah peningkatan kepedulian masyarakat, pemerintah, wakil rakyat, dan swasta terhadap persoalan sanitasi; peningkatan penggunaan jamban; penyusunan kebijakan dan strategi dalam pencapaian target MDG yang mencakup rencana tindak pencapaian target. (ind)

Detail Collection


ITS » Master Theses » Manajemen Asset - S2
Posted by anis at 22/12/2006 18:42:42 • 2495 Views

ANALISA KELAYAKAN INVESTASI PRASARANA PENYEDIAAN AIR MINUM DI PDAM KOTA PONTIANAK

ANALYSIS OF FEASIBILITY INVESTMENT FOR INFRASTRUCTURE WATER SUPPLY AT PDAM OF PONTIANAK

Created by WIDODO, IGNATIUS GUNAWAN


Subject:

Air minum

Keyword:

Kebutuhan air (demand)y investasi prasarana
kelayakan
demand
investment
feasible


[ Description ]

Misi PDAM kota Pontianak mengandung arti bertolak belakang yaitu (1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum melalui penyediaan air minum (2) memupuk pendapatan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD). Dalam kenyataannya sebagai perusahaan daerah PDAM mengalami kerugian, sementara investasi yang ditanam sangat besar. Maka studi atau penelitian tentang analisa kelayakan investasi penyediaan air minum sangat penting untuk menentukan layak atau tidak layak. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini melalui tahapan-tahapan studi literatur, pengumpulan data, pengolahan data dan analisa serta kesimpulan dan saran. Kondisi eksisting PDAM kota Pontianak pada tahun 2002 telah dapat melayani 67% dari penduduk yang berjumlah 520.360 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,23 %. Pada tahun 2002 jumlah pelanggan 57.788 sambungan, dengan rata-rata pemakaian air sebesar 25,1 m3/bulan, kapasitas instalasi 910 liter/dtk dan kehilangan air 36,5%. Hasil penelitian menunjukan proyeksi jumlah penduduk tahun 2012 sebesar 635.482 jiwa, dengan pertumbuhan rata-rata 1,8%, kebutuhan air rata-rata(Qr) tahun 2012 sebesar 2.384.640 m3/bulan. Untuk dapat melayani penduduk sampai 80% (th.2012) diperlukan pengembangan dengan penambahan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (EPA) 400 liter/detik dan penambahan kapasitas air baku di Penepat sebesar 550 liter/detik, pengendaliaan kebocoran, peningkatan kapasitas distribusi dan jaringan. Total investasi pengembangan sebesar Rp. 174.197.210.000,-,dimana 70% investasi dari pinjaman dengan bunga pinjaman 11,75%, dengan tenggang waktu 5 tahun dan jangka waktu pengembalian 10 tahun. Hasil analisa kelayakan investasi diperoleh NPV positif sebesar Rp.7.156.758.800,-, BCR =1.06 lebih besar dari 1,1RR = 15,03% lebih besar dari suku bunga pinjaman 11,75%, ARR = 47,9%, pay back periode 9 tahun 5 bulan lebih pendek dari masa pengembalian 10 tahun., sehingga dapat disimpulkan bahwa investasi ini layak untuk dilaksanakan.